0%
logo header
Kamis, 30 April 2020 15:03

Maksimalkan PSBB, Dishub Sulsel dan Dirlantas Polda Bentuk Posko di Setiap Jalur Masuk Makassar

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Arafah Palu.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Arafah Palu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Perhubungan Sulsel bersama Dirlantas Polda telah membangun posko penjagaan pintu masuk ke Kota Makassar, yakni perbatasan Makassar di Jalan Alauddin-Gowa, Makassar-Barombong Gowa, Makassar Hertasning dan Antang Gowa, Maros-Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di wilayah BTP.

Penjagaan itu adalah pelarangan masyarakat luar masuk ke kota Makassar yang saat ini menjalani penerapan PSBB dalam rangka upaya penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

“Kita antisipasi, kita suruh putar balik kendaraan mereka, agar tidak memasuki wilayah PSBB, jadi yang di Makassar dilarang keluar, yang dari luar kita suruh putar balik agar tidak memasuki wilayah kota Makassar yang saat ini menerapkan PSBB,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Arafah Palu, Rabu (29/04/2020).

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Selain aktivitas transportasi darat, Aktivitas tranportasi penerbangan dan laut pun juga dihentikan sementara waktu dalam proses penerapan (PSBB) di kota Makasar, mulai Jum’at (24/04/2020) lalu.

“Diberlakukannya PSBB bertepatan dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik, jadi aktivitas bandarapun juga terhenti tidak ada lagi penerbangan dan transportasi laut pun juga begitu, kecuali logistik barang,” jelas Arafah.

Diketahui, Dinas Perhubungan Sulsel juga mulai menyusun sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik bagi masyarakat pada tanggal 8 sampai 31 Mei mendatang terkhususnya transportasi darat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

Ia pun menjelaskan bahwa acuan sanksi tersebut telah mengacu pada undang-undang kesehatan tentang karantina wilayah.

“Dan khusus transportasi darat pada tanggal 8 sampai 31mei, nanti akan ada sanksi inilah yang sementara dirundingkan dengan Dirlantas, nanti akan ada sanksi dari, berupa denda maksimal Rp100 juta atau kurungan penjara maksimal 1 tahun penjara,” papar Arafah Palu. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646