0%
logo header
Selasa, 03 September 2024 08:56

Mantan Kadis Pendidikan Merauke Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Guru SD

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Tersangka TB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Merauke sebelum ditahan di Lapas II B Merauke. (Istimewa)
Tersangka TB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Merauke sebelum ditahan di Lapas II B Merauke. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke periode tahun 2019 berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium pada bidang sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019-2022.

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di rumah tahanan (rutan) Lapas II B Merauke, Senin (02/09/2024) selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan, sebelum dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.

Tersangka TB terjerat kasus penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium pada bidang sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 450.918.700,-(empat ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara  BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Baca Juga : Peringatan Maulid Nabi, Wabup Merauke Ajak Umat Tingkatkan Persatuan dan Kerukunan

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka TB setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan berhasil mengumpulkan dan menemukan dua (2) alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih selama enam (6) jam terhadap tersangka TB yang diduga keras melakukan tindakan pidana korupsi. Setelah serangkaian pemeriksaan hari ini, tim penyidik kita lalu menetapkan TB sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas II B Merauke,“ kata Sulta D. Sitohang dalam siaran pers yang diterima, Selasa (03/09/2024).

Peranan tersangka, lanjut Sitohang, selaku pengguna anggaran/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke periode 2019-2022. Tersangka dinilai telah melawan hukum atas penyalahgunaan kewenangannya berupa tidak melakukan pengujian dan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada dana honorarium kepada guru tidak tetap (GTT) bidang sekolah dasar.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Keluarkan Pengumuman Nomor: 712/0L.02.2-PU-/93/2024

“Pengelolaan dana tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban yang sah lengkap, dan telah bersama-sama menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD sehit bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas penggunaan surat bukti dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke Donny Stiven Umbora menerangkan,  setelah melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru pada bulan Agustus 2024, tim Jaksa penyidik melakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya.

“Setelah kami ekspos tadi juga tim dan semua peserta ekspos menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara SB sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi honorium guru SD pada tahun 2019,’’ beber Donny Stiven Umbora kepada awak media.
Stiven Umbora menyebutkan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (terluar, terisolir dan terbelakang), karena anggaran ini sudah dicairkan.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024

“Selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp.700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisih dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan,” ungkap Stiven Umbora.

“Tetapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta itu, dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara  Rp 450 juta,’’ sambungnya.

Perbuatannya tersangka, tambah Stiven Umbora, dijerat dengan pasal primer pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646