0%
logo header
Selasa, 05 April 2022 12:09

Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea Pimpin Press Conference Kasus Korupsi Dewan Kesenian Banten, Senin (4/4/2022). (Ilustrasi)
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea Pimpin Press Conference Kasus Korupsi Dewan Kesenian Banten, Senin (4/4/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO ID, SERANG – Polresta Serang Kota menggelar press conference pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun 2017 bertempat di Aula Polresta Serang Kota, Senin (4/4/2022).

Pelaku CS (45) merupakan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018.

CS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai laporan pertanggung jawaban.

“Namun oleh CS, laporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.

Lebih lanjut dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740,” tambah Maruli.

Perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan kronologis awal kejadian. “Ungkap kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018.

Kemudian Polresta Serang Kota, melakukan tahapan penyidikan dan permitaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646