REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pejabat Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah PDAM tahun anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnain didampingi Kasi Pidsus, Joeharca dan Kasi Intelijen, Andi Zulfikar saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai Senin (22/8/2022).
Zulkarnain menjelaskan, pada tahun 2017 sampai 2019 PDAM Sinjai menerima dana hibah dari pemerintahan pusat (Kementerian PUPR) sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Dana hibah tersebut berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis kinerja terukur (Output Based) dimana untuk sistem pembayaran dilakukan dengan pertama Pemerintah Daerah memberikan dana kepada PDAM melalui penyertaan modal dan kemudian Kementerian PUPR akan mengganti dana tersebut namun disesuaikan dengan jumlah sambungan Rumah yang telah diverifikasi oleh BPKP,” ungkap Zulkarnain.
Ia menyebutkan, besaran dana hibah PDAM Sinjai pada tahun 2017 senilai Rp2 miliar sedangkan ditahun 2018 serta 2019 masing-masing Rp3 miliar dan jika ditotalkan dana hibah yang diterima 3 tahun berturut-turut senilai Rp8 miliar. Dana tersebut difungsikan untuk pemasangan sambungan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) selain itu dana digunakan untuk pipa jaringan distribusi.
“Ternyata dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum sehingga pemasangan sambungan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta pipa jaringan distribusi tidak berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Lebih lanjut kata Zulkarnain, pipa yang dipasang dibeberapa titik ternyata tidak sesuai baik jenis dan jumlahnya sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1 Miliar. Dalam kasus dana hibah tersebut sebanyak 20 saksi pun telah diperiksa.
“Tersangka akan segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan serta pencekalan,” bebernya. Asrianto