0%
logo header
Senin, 30 Maret 2020 19:13

Masa Belajar di Rumah Siswa SD dan SMP Diperpanjang, Ini Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Buteng

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah, Abdullah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah, Abdullah.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah, memperpanjang pelaksanaan proses belajar dari rumah bagi seluruh siswa sekolah SD dan SMP sederajat.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 420/112/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Wilayah Kabupaten Buton Tengah yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dimasa darurat penyebaran Corona (Covid-19).

Abdullah mengatakan bahwa proses belajar di rumah untuk siswa sekolah diperpanjang sampai berakhirnya masa darurat penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Sesuai surat edaran, maka proses belajar di rumah diperpanjang sampai bulan Mei. Tapi kalau di Buton Tengah tidak ada batasan waktu, kalau misalnya besok di Buton Tengah sudah dinyatakan tidak darurat lagi, maka kita kembali seperti semula,” ucap Abdullah saat ditemui republiknews.co.id, di Ruang Kerjanya, Senin (30/03/2020).

Abdullah menjelaskan selain memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2020 juga dibatalkan.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran corona, maka Ujian Nasional (UN) untuk tahun ini dibatalkan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi Buton Tengah juga harus mengikuti kebijakan itu,” pungkasnya menjelaskan.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Untuk diketahui, jumlah sekolah di Kabupaten Buton Tengah untuk Sekolah Dasar (SD) berjumlah 94 sekolah dengan 91 sekolah berstatus negeri dan 3 berstatus swasta. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 38 sekolah yang terdiri dari 34 sekolah SMP Negeri dan 4 SMP berstatus swasta. (Muh. Hafiz)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646