0%
logo header
Rabu, 16 Februari 2022 15:01

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 3×24 Jam

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, mulai 16 Februari 2022, pemerintah mengumumkan memangkas masa karantina menjadi 3 x 24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022.

Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.

Baca Juga : Liga Covid-19, Balikpapan dan Bontang Masih Peringkat Pertama Berstatus Zona Merah

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam.

Baca Juga : Masyarakat Kaltim Harus Tetap Tangguh Hadapi Covid-19

Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646