REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Masa tenggang Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No.1574/VI/2020 terkait masa pembebasan PKB akan berakhir 30 September 2020.
Menanggapi hal itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah mengatakan akan kembali mengevaluasi terkait surat tersebut dampak.
“Kita evaluasi dulu, nanti kita evaluasi kalau memng masih kita butuhkan, kita terapkan, kita evaluasi sejauh mana impeknya,” ungkapnya saat wawancara dengan awak media di rumah Jabatannya, pada Selasa (29/09/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Nurdin Abdullah memperpanjang masa pembebasan denda PKB melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1574/VI/2020. Sesuai dengan keputusan ini, masa pembebasan PKB yang awalnya berakhir pada 29 Juni 2020 diperpanjang hingga 30 September 2020.
Untuk menghindari kerumunan orang, sambung Dharmayani, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak. Menurutnya, penutupan ini akan berpotensi membuat layanan yang diberikan untuk masyarakat belum optimal.
Pembebasan denda PKB ini diberikan untuk PKB terutang yang jatuh tempo mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, dengan catatan, pembayaran tersebut dilakukan sebelum melewati 30 September 2020.
Pertimbangan lain untuk perpanjangan tersebut adalah kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena penyebaran Covid-19. Untuk itu, perpanjangan masa pembebasan denda ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya.
Kendati demikian, perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020. Apabila wajib pajak masih tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak. (Thamzil)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
