0%
logo header
Kamis, 04 Juli 2024 15:34

Masalah Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, Pansus Sampaikan 5 Rekomendasi

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Wakil Ketua Pansus dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan Laporan Pansus terkait permadalahan Poktan Karya Bersama dengan PT. Indominco. (Istimewa)
Wakil Ketua Pansus dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan Laporan Pansus terkait permadalahan Poktan Karya Bersama dengan PT. Indominco. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan lima rekomendasi terkait penanganan masalah Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dalam Rapat Paripurna ke-29 yang berpusat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (04/07/2024).

Pada kesempatan itu, Dr Novel mengatakan, pertama, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departamen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT.Indominco Mandiri, pada tanggal 18 Juli 2000, pada pasal 9 bahwa terdapat, areal yang di pinjamkan pakaikan.

“Apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini kelompok tani karya bersama dengan PT.Indominco Mandiri (IMM),” ujar dr Novel.

Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Kedua, sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana di ubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut II 2013, apabila di dalam kawasan hutan yang di pinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT. Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah Dearah Setempat.

“Ketiga, sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan pihak Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi dengan PT.IMM untuk mencapai musyawarah mufakat,” paparnya.

Lanjut Novel, keempat, pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah di verifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum di verifikasi Pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Kelima, jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT. Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu pansus menyarankan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646