REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Perbincangan sering terjadi di kalangan masyarakat khususnya Warga yang berhak selaku penerima manfaat (penerima beras sejahterah), Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng terus bergulir.
Dari 70 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Soppeng mengalami kendala atas pembagian Beras Rastra akibat Aplikasi yang seharusnya digunakan Dinas Sosial sejak Tahun 2017 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosia Kabupaten Sopeng, Andi Haeruddin yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (02/04/2019) kemarin, mengungkapkan bahwa nama yang masuk Basis Data Terpadu (BDT) itu sudah harga mati.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Yang BDT harga mati, artinya bukan ditutup tapi bisa mengusulkan,” ungkap Andi Haeruddin.
Dikatakan bahwa bagi warga yang memenuhi syarat untuk menerima Beras Rastra namun tidak termasuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) maka akan diberikan melalui APBD.
“Kalau memenuhi syarat dan tidak masuk BDT catat namanya, melalui kebijakan Bupati Soppeng kita akan berikan melalui APBD,” ucapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara Ketua AMPERA, Aliansi LSM bersatu, Jamal, yang dimintai tanggapannya menuturkan bahwa apa yang disampaikan Pemerintah sudah benar jika warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu itu harga mati.
“Benar, namun kasus yang terjadi di dusun Jolle terbalik karena 19 nama yang dikeluarkan sudah ada dalam Basis Data Terpadu,” ungkap Jamal.
“Benar juga bahwa telah melakukan musyawarah, tapi 19 nama dikeluarkan dan direkrut kembali menjadi 21 orang,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
(Yusuf)
