0%
logo header
Senin, 20 Juli 2020 16:36

Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Protokol Kesehatan, PJ Walikota: Kita Tutup

Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Protokol Kesehatan, PJ Walikota: Kita Tutup

REPUBLIKNEWS.CO.ID.MAKASSAR — Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin kembali menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat terkait laporan penanganan Covid-19. Dalam pertemuan itu dilaporkan masih banyaknya pelaku usaha mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sipaalebbi Wali Kota Makassar itu, Prof Rudy mendapat laporan soal peningakatan kepatuhan masyarakat terhadap Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar semakin membaik. Meski demikian, ada juga beberapa laporan mengenai pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Tetapi masih ada juga kegiatan-kegiatan titik kumpul, misalnya warkop, rumah makan yang tidak mengharuskan protokol kesehatan berjalan. Jika ada petugas dia terapkan, kalau tidak ada petugas mereka langgar lagi,” kata Prof Rudi. Senin (20/07/2020)

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Untuk itu, dia meminta kepada OPD dan camat dalam sepekan ini untuk tak lagi memberi peringatan kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19. Pelaku usaha yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

“Saya sudah minta tadi, warkop-warkop atau semacamnya yang masih membahayakan orang banyak, kita tutup , tegas saja. Jadi saya minta dalam satu minggu ini saya mau lihat ketegasan itu jelas,” tegas Prof Rudy.

Ia juga memberi peringatan kepada seluruh petugas, ASN, dan pejabat Pemkot Makassar untuk memberi contoh kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Pokoknya siapapun itu harus menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan. Apalagi aparat kota,” pungkasnya.(Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646