REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menghimbau semua satuan pendidikan di Sultra untuk menunda proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Sultra bernomor 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan di Kota Kendari tertanggal 8 Januari 2021.
Dengan memperhatikan perkembangan konfirmasi Covid-19 di Sulawesi Tenggara dan adanya saran serta masukan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa di Sultra untuk saat ini masih rentan adanya penularan Covid-19, Gubernur Sultra mengeluarkan surat edaran ini.
Gubernur Sultra melalui surat edarannya menyatakan pemberlakuan penundaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka lansung di semua satuan pendidikan dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jejaring pendidikan sesuai kewenangannya.
“Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan tingkat perkembangan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Gubernur Ali Mazi, dalam surat edarannya.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se Sultra, Kepala kantor Kemenag Provinsi Sultra, dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sultra.
Untuk diketahui, perkembangan penularan Covid-19 di Sultra berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sultra dalam laman resminya corona.sultraprov.go.id per 8 Januari 2021 yaitu konfirmasi positif 8224 orang, dimana 905 orang dalam perawatan, 7159 orang sembuh dan 160 orang meninggal. (*)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
