REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Jelang masa pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Gowa akan melakukan patroli pengawasan hingga ke level terbawah, baik kelurahan hingga desa.
Anggota Komisioner Bawaslu Gowa Juanto Avon mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan sepanjang masa tenang, yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia yang mengamanahkan agar seluruh Bawaslu di wilayah untuk menurunkan tim patroli.
“Hari ini diturunkan surat instruksi RI ke seluruh daerah agar semua jajaran Bawaslu melakukan patroli pengawasan di masa tenang sampai di level paling bawah di kelurahan dan desa,” ujarnya, di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Golden Tulip Makassar, Senin, (25/11/2024).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Dalam patroli yang akan dilakukan yaitu melakukan pengawasan pada beberapa indikatora atau variabel. Mulai dari aktivitas politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pemetaan daerah rawan. Khususnya pada tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai tidak ramah.
“Kita khususkan kepada TPS-TPS yang kita anggap tidak ramah secara akses dan juga soal mendistribusian logistik oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Gowa,” terangnya.
Ia mengungkapkan, khusus pada pemetaan terhadap TPS rawan di Pilkada Gowa, pihaknya telah memetakan potensi TPS rawan tersebut. Pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Hasil pemetaannya kami mendapatkan empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” terang Juanto.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 15 indikator, yang diambil di 167 kelurahan dan desa, di 18 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan sejak 10 hingga 15 November 2024.
Dirinya mengungkapkan, ada lima indikator potensi TPS rawan yang berhasil ditemukan Bawaslu Gowa. Pertama, penggunaan hak pilih atau daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, daftar pemilih tambahan (DPTb), potensi daftar pemilih khusus (DPK), dan penyelenggara pemilihan di luar domisili.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Kedua, keamanan seperti adanya intimidasi kepada penyelengaraan pemungutan suara. Ketiga, logistik, misalnya riwayat kerusakan kotak suara, kekurangan atau kelebihan, hingga keterlambatan kedatangan kotak suara. Keempat, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, dan dekat dengan rumah pasangan calon maupun posko tim kampanye.
Kelima, jaringan listrik dan internet. Keenam terdapat pemilih disabilitas. Ketujuh Lokasi yang berpotensi Pemengutan Suara Ulang (PSU).
“TPS rawan ini kita petakan adalah TPS yang jauh dari jangkauan jaringan internet dan yang tidak memiliki akses terhadap kelompok disabilitas,” ujarnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Di masa tenang Pilkada Gowa ini, Bawaslu telah menegaskan agar seluruh jajaran di internal agar dapat netral, termasuk taat terhadap aturan sebagai pengawas pemilu. Apalagi, komitmen tersebut telah disepakati sejak awal dalam proses seleksi. Mulai kepada Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga lainnya.
“Pun jika ditemukan, itu sanksinya berat, dua kali lipat sanksinya lebih berat daripada umum. Sanksinya ada adalah pemberhentian secara tidak hormat, bahkan bisa dipidana jika terbukti dan vonis pidananya bisa dua kali lipat,” tegas Juanto.
Ia menyebutkan, misalnya untuk umum diberlakukan sanksi pidana 1 tahun, aparat pemerintah 2 Tahun, dan penyelenggara 3 tahun plus 1,4 bulan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Artinya lebih berat ke sanksi penyelenggara. Saya fikir ini bentuk keseriusan Bawaslu menangani pelanggaran pada jajaran kita,” tutupnya.