REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr. Emmy Kartahara, mengatakan wilayah kabupaten Sinjai dinyatakan masuk Zona Kuning berdasarkan data nasional.
“Terhitung 5 Mei 2021, Sinjai masuk zona kuning berdasarkan data nasional dan Alhamdulillah tidak ada kasus baru,” ucapnya saat menggelar jumpa pers di media center satgas penangan Covid-19, Rabu (05/05/2021).
Sedangkan untuk data PPKM berbasis mikro yang diterima pihak Dinas Kesehatan menyatakan Kabupaten Sinjai masuk di Zona hijau berdasarkan data RT/RW.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Zona hijau 0 kasus, zona hijau 1-2 kasus, zona orange 3-5 kasus, zona merah diatas 5 kasus,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, dari zonasi tersebut memungkinkan masyarakat sinjai bisa melaksanakan kegiatan ibadah termasuk sholat idul Fitri secara berjamaah
“Berdasarkan edaran kementerian agama 3 dan 4 tahun 2021 dan Permendagri serta edaran Kapolri, jika zona kuning bisa melaksanakan kegiatan ibadah termasuk sholat idul Fitri 1442 Hijriah,” nantinya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sementara itu, Sekertaris Satgas Covid-19 Sinjai, Budiaman menyampaikan dari hasil data zonasi ini berharap agar masyarakat tetap konsisten untuk menerapkan protokol Kesehatan.
“Mudah-mudahan kasus Covid-19 terus turun dan bisa menjadi zona hijau,” kuncinya.
Diketahui, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Sinjai mencapai 2.789 kasus, sembuh sebanyak 2.737 orang, kasus yang aktif saat ini 32 orang, Meninggal 20 orang, suspek 9 orang dan Spesimen 10.800.005. (Anto)
