0%
logo header
Kamis, 21 Mei 2020 00:09

Masyarakat Luwu Utara Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Tak seperti daerah lain, Kabupaten Luwu Utara memilih tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat idul fitri 1441 H ditengah pandemi covid-19.

Sebagai gantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap melanjutkan maklumat bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 sebagai acuan pelaksanaan salat idul fitri di tengah pandemi covid-19.

Keputusan ini diambil dalam sebuah Rapat Terbatas, di aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara yang dipimpin Bupati bersama unsur Forkopimda, Sekda Lutra, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lutra, Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Lutra, Ketua Persatuan Muballigh Luwu Utara (Persamilra), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lutra, Ketua PD Muhammadiyah Lutra, dan Ketua PC NU Lutra.

Baca Juga : Berhasil Kembangkan Kampus, Prof Melantik Duduki Kursi Rektor Unsa Makassar Keempat Kalinya

Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020.

Terkait pelaksanaan salat idul fitri, itu terdapat pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati, unsur Forkopimda, dan seluruh organisasi islam lainnya, yang berbunyi tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.

Kendati demikian, pelaksanaan takbir tetap bisa dilakukan di setiap masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan diikuti maksimal 5 orang. Agar maklumat bersama ini dijalankan dengan baik, Bupati Indah Putri Indriani meminta para Camat, unsur Forkopimcam, Kades, Lurah, KUA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Muballigh dan Tokoh Agama untuk dapat menyosialisasikan maklumat ini secara masif di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga : 2.520 Bakul Disiapkan Pemkab Gowa Peringati Maulid Nabi, Warga Antusias Berebut

“Saya minta maklumat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing,” kata Indah Putri Indriani.

Bagimana jika ada yang ngotot melaksanakan salat idulfitri berjemaah selain di rumah? Kalau pun ada, kata dia, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, dan meminta ada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan salat idulfitri.

“Harus ada yang bertanggung jawab, dan yang bertanggung jawab harus membuat Surat Pernyataan dan mendata siapa saja jemaah yang hadir,” tegasnya bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Baca Juga : Friderica Widyasari: Indonesia Berpeluang Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ratas itu juga menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya meminta Kemenag membuat bahan panduan salat idulfitri. Tak hanya itu, Pemda juga akan membuat e-Player untuk disebarluaskan di media sosial, serta tidak menggelar open house atau acara serupa lainnya, dan menggantikannya dengan model daring.

“Semoga apa yang dihasilkan ini bisa dilaksanakan dengan penuh kesadaran, terutama bagi ASN, untuk dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan maklumat bersama ini,” tutup Indah. (Firmansyah)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646