Oleh: Rina Riza (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Penanaman Modal Asing Tiga)
REPUBLIKNEW.CO.ID, — Pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu telah terbit PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun 4 bulan kemudian yaitu tanggal 4 Agustus 2022 terbit PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Apa yang Berubah?
Baca Juga : Golden Visa dan Pajak
Perubahan yang paling menonjol adalah Pasal 6 ayat (6) pada PER-03/PJ/2022 yang semula berbunyi:
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
- alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.
Pada PER-11/PJ/2022 menjadi berbunyi:
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
- alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud
Perubahan PER-03/PJ/2022 menjadi PER-11/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022 merupakan jawaban dari dinamika yang terjadi pada Wajb Pajak saat pelaksanaan PER-03/PJ/2022 terutama dalam melaksanakan Pasal 6 ayat (6) terkait pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Wajib Pajak mengalami kesulitan saat pengisian identitas dan alamat pembeli BKP/penerima BKP dalam aplikasi e-faktur karena aplikasi e-faktur sendiri tidak mengalami perubahan yang dapat memfasilitasi pengisian alamat pengiriman BKP/JKP yang berbeda-beda sesuai dengan alamat tempat PPN dipusatkan/NPWP cabang apalagi dalam jumlah yang sangat banyak.
Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?
Persyaratan Formal Faktur Pajak dan Sanksi Administrasi Pajak
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PER-03/PJ/2022. Persyaratan formal faktur pajak dikatakan telah terpenuhi apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan Pasal 5, yaitu paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang diisi tetapi tidak memenuhi persyaratan formal termasuk pengisian identitas pembeli BKP atau Penerima JKP yang tidak benar maka faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap dan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, kemudian atas Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Oleh karena itu untuk memahami kembali ketentuan pengisian nama Wajib Pajak, NPWP, dan alamat pengiriman BKP/JKP dan terhindar dari sanksi administrasi perpajakan, dibawah ini terdapat beberapa contoh kasus.
Contoh Kasus 1
Pada bulan September 2022, PT D yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G pusat terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat. PT G mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT G cabang terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
- nama diisi dengan nama PT G pusat;
- NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9-055.000; dan
- alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.
Contoh Kasus 2
Pada bulan September 2022, PT D yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.B. Simatupang Kav. 32, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520. PT G pusat terdaftar di KPP Pratama Pasar Minggu dengan NPWP 01.999.999.9-017.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat. PT G mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT G cabang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
- nama diisi dengan nama PT G pusat;
- NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9-017.000; dan
- alamat diisi dengan alamat PT G pusat, yaitu Jalan T.B. Simatupang Kav. 32, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520.
Apabila PT G cabang tidak termasuk ke dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang, maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
- nama diisi dengan nama PT G cabang;
- NPWP diisi dengan NPWP PT G cabang, yaitu 01.999.999.9-503.001; dan
- alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.
Pedoman Pengisian Alamat pada Faktur Pajak
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Dari contoh kasus dan ketentuan Pasal 6 ayat (7) PER-11/PJ/2022, maka dalam pengisian identitas pembeli BKP atau penerima JKP pada Faktur Pajak harus memperhatikan 3 (tiga) hal berikut, yaitu:
- Pembeli BKP atau penerima JKP terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
- BKP dan/atau JKP dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut,
- serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Apabila transaksi Wajib Pajak memenuhi ketiga hal di atas, maka pengisian identitas pembeli BKP atau penerima JKP pada Faktur Pajak harus sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (6), namun jika tidak memenuhi, maka pengisian identitas pembeli BKP atau penerima JKP pada Faktur Pajak menggunakan nama, NPWP, dan alamat pusat sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan (3) yaitu nama, NPWP, dan alamat diisi dengan yang sebenarnya/tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.