0%
logo header
Rabu, 06 Mei 2020 09:19

Membandel, Izin Usaha Toko Agung Dicabut

Surat Pencabutan Izin Usaha Toko Agung yang ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufri.
Surat Pencabutan Izin Usaha Toko Agung yang ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufri.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-DPTSP), resmi mencabut izin usaha toko alat tulis (Toko New Agung) yang terletak di Jln Ratulangi, pada Selasa (05/05/2020) kemarin.

Hal itu setelah keluarnya surat pencabutan izin usaha “Nomor : 505 /18/S.KEP/DPMPTSP/v/2020
Tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung.

Pencabutan izin ini dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB Makassar, telah disebutkan mengenai larangan beroperasi bagi toko non sembako. Yang diatur Peraturan Wallikota Makassar Nomor. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khusunya di Kota Makassar.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Sementara itu, Bukti Djufri sebagai Kepala DPM-PTSP Kota Malassar, mengatakan teguran pun berulang kali dilayangkan namun tak ada itikad baik dari pengusaha atau pemilik toko.

“Ini Toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” ujarnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646