REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Gugatan Perangkat Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) terhadap surat keputusan (SK) Kades Lahaji La Ode Saharudin telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Gugatan yang dimasukkan pada Juli 2020 tersebut telah mendapat putusan dari Hakim PTUN Kendari tanggal 16 Desember 2020, dengan amar putusan pembatalan SK ya di keluarkan oleh Kades Lahaji.
Melalui rilis resmi yang di sampaikan kepada media Republiknews.co.id., Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Bosman meminta kepada pihak Kades Lahaji serta pihak-pihak berwenang di lingkup Pemerintah Daerah Muna Barat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan tersebut, karena pemberhentian perangkat desa lama yang di lakukan oleh Kades Lahaji telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkap Bosman, Jum’at (18/12/2020)
Bosman berharap, tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya dilakukan oleh Kades Lahaji agar pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan di Desa bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bila tetap mengajukan upaya hukum, itu hak dari Kepala Desa Lahaji dan kami tetap menghormatinya. Tapi satu yang harus kami pertegas, bahwa kami akan tetap berjuang untuk memulihkan hak-hak para perangkat yang telah di berhentikan dengan melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Lahaji La Ode Ali Wuna Sakti mengatakan, sebelum masalah tersebut masuk di PTUN Kendari, dia bersama para penggugat melakukan upaya persuasif mulai dari tingkat desa sampai Pemerintah Kabupaten.
“Sebelumnya kami kawal persoalan ini dengan menyurati Kepala Desa, bahkan sampai ke Pemerintah Kabupaten Muna Barat, namun tidak ada juga titik temu,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020)
Orang yang merupakan adik dari Ketua BPD Labokolo itu berharap, dengan adanya putusan dari PTUN Kendari ini, kegaduhan yang terjadi akibat pemberhentian perangkat desa bisa selesai.
“Mudah-mudahan putusan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak, bahwa dalam pengambilan kebijakan atau keputusan, haruslah sesuai aturan yang berlaku. Terkhus untuk pihak tergugat, janganlah berkecil hati, harus saling merangkul demi desa tercinta,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
