REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Dua Pemuda di Jeneponto ditangkap tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Penangkapan dipimpin Aiptu Abd Rasyad bersama anggota lainnya. Terduga pelaku berinisial IH (22) beralamat Balangloe, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial RR (18) beralamat Jl. Kelara Kelurahan Empoang Binamu, Jeneponto.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali menjelaskan, kronologis kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 23.55 Wita.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan di Perumahan BTN Pepabri Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
“Pelaku mencungkil pintu belakang rumah dengan menggunakan alat cungkil besi lalu masuk rumah dengan mengambil barang,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (04/02/2022).
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Alhasil, kedua pelaku berhasil mengambil beberapa barang elektronik milik Yusran.
“1 Unit TV merek Star, 1 unit Reseiver
1 unit alat Press Minuman sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Setelah menerima laporan korban, polisi lalu bergeser mencari informasi keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dikediamannya di Kalumpang Loe, Arungkeke.
“Kita telah amankan alat yang dicuri dan alat yang digunakan untuk mencungkil pintu rumah korbannya,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
