REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken surat moratorium (penundaan) penggantian ataubmutasi Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Kebijakan moratorium ini berlaku mulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan moratorium ini bertujuan untuk menyukseskan program strategis Nasional. Serta tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang Adminduk melalui program-program strategis,” ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Jumat (22/04/2022).
Baca Juga : Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi
Kata Zudan, apabila dilakukan penggantian Kepala Dinas baru, maka memerlukan waktu lagi untuk Kepala Dinas tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Ia menjelaskan, tujuh program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini, yakni perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat, pengembangan layanan Adminduk digital dalam genggaman, penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024, penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024, pendataan Adminduk penyandang disabilitas, pendataan kemiskinan ekstrem, dan penerapan buku pokok pemakaman.
Menurut Zudan, bersamaan dengan acara Rakernas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat kemarin, mereka telah menyampaikan surat moratorium kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten dan kota.
Baca Juga : Di Hadapan Mendagri, Gubernur Andi Sudirman Paparkan Program Penanganan Inflasi di Sulsel
Kemendagri meminta agar para Kepala Dinas segera menyampaikan kepada Kepala Daerah dan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.
“Kepada seluruh Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten-Kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat,” tuturnya.
Moratorium penggantian Kepala Dinas Dukcapil ini dikecualikan dalam kasus jabatan Kepala Dinas yang kosong karena meninggal, mengundurkan diri, Pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT).