0%
logo header
Senin, 19 November 2018 15:01

Mendapatkan Perlakuan Tidak Baik, Jukir Makassar Minta Keadilan dari DPRD

Serikat juru parkir Makassar melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD kota Makassar, Senin (19/11/ 2018).
Serikat juru parkir Makassar melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD kota Makassar, Senin (19/11/ 2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menanggapi tindak kekerasan yang terjadi kepada salah satu juru parkir (Jukir) bernama Dona di Jalan Ratulangi, Serikat juru parkir Makassar melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD kota Makassar, Senin (19/11/ 2018).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap tindak kekerasan tersebut. Diketahui pemukulan tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum PD Parkir Kota Makassar pada tanggal 14 November lalu.

Dalam hal ini, Dona yang merupakan Jukir di depan Toko Agung, Jl. Ratulangi ini, mengaku telah melaksanakan tugas dengan baik dan membayar retribusi kepada PD Parkir.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Perparkiran ini sudah di atur dalam Perda No. 17 tahun 2006. Saya juga selalu bayar retribusi ke PD Parkir,” kata Dona.

Sementara itu, narahubung Serikat Juru Parkir Makassar, Mukmin menjelaskan bahwa pemukulan terhadap Jukir ini dipicu oleh penjelasan Dona terkait Perda pembagian lahan parkir kepada Oknum PD Parkir.

“Tindakan tersebut menunjukkan bahwa PD parkir sendiri tidak mengetahui aturan perparkiran yang ada di kota Makassar, terkait pembagian lokasi lahan parkir yang dijelaskan oleh Jukir,” kata Mukmin.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Sebagaimana yang diketahui bahwa secara umum ada dua pembagian lahan parkir yakni tepi jalan umum yang diatur dalam PERDA Kota Makassar No 17 tahun 2006, dan depan toko (front toko) yang diatur dalam PERDA No. 13 tahun 2002.

“Jadi, PD Parkir memang hanya berwenang menarik setoran kepada JUKIR di tepi jalan sementara front toko bukan merupakan haknya. Sehingga tidak salah perkataan Dona apabila ia menyebut pungli apabila PD Parkir memungut setoran di front toko,” jelasnya.

Maka dari itu, Serikat Juru Parkir Makassar meminta keadilan kepada DPRD Kota Makassar terhadap tuntutannya kepada PD Parkir Kota Makassar, dengan poin tuntutan sebagai berikut :

  1. Hentikan Kekerasan Terhadap JUKIR
  2. Stop Pungli
  3. Penuhi Hak-hak JUKIR
  4. Tolak Kenaikan Tarif Setoran JUKIR
  5. Berikan Jaminan Keamanan Terhadap JUKIR
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646