0%
logo header
Sabtu, 11 Juni 2022 23:28

Mengaku Perintah Tuhan, IG Perkosa Adik Iparnya Sebanyak 10 Kali

IG terduga Pelaku Pemerkosa. (Istimewa)
IG terduga Pelaku Pemerkosa. (Istimewa)

REPUPLIKNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial IG (38) ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan.

IG diduga merudapaksa tante dan sepupu kandungnya yang masih berusia 11 tahun hingga berkali-kali.

Kejadian ini terungkap ketika kakak ipar korban berinisial AK meminta pendampingan dari Ketua LSR LPMT Kalteng Agatis Ansyah di Palangkaraya pada Jumat (10/06/2022) kemarin.

Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Rumah Kost Kota Palangka Raya Kalteng

Ia menceritakan mertua perempuannya yang notabene adalah tante tersangka disetubuhi dengan modus mengaku menerima Perintah Tuhan melakukan penyucian dengan cara menyetubuhi korban.

Tersangka kemudian beraksi dengan memperkosa adik iparnya, yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).

“Dari pengakuan adik ipar saya, dia diperkosa sebanyak 10 kali semenjak IG ikut tinggal di barak mertua saya,” ungkap AK saat berada di Markas LSR Kalteng, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga : Bejat, Remaja di Palangkaraya Perkosa Wanita Penderita Difabel

Menyikapi pengaduan tersebut, Ketua Umum LSR LPMT Kalteng segera berkoordinasi dengan Kapolresta dan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya.

Korban dan AK kemudian diantar ke Polresta Palangkaraya untuk melaporkan perbuatan IG tersebut.

“Saya bersama keluarga korban bergerak ke tempat persembunyian IG di kawasan komplek sosial Palangkaraya,” kata Agatis Ansyah.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasangan Suami Isteri di Palangka Raya Ditemukan Tewas di Rumahnya

Kemudian Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatis Ansyah bersama rekanannya mengamankan IG. Karena keluarga korban takut kalau IG melarikan diri.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Palangkaraya untuk diperiksa,” kata Gatis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Palangkaraya, Kasatreskrim dan anggota gabungan dari Polsek Pahandut, Intel Mob Polda Kalteng dan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya yang merespon dengan cepat laporan kami sehingga pelaku berhasil diringkus,” tandas Gatis.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646