0%
logo header
Kamis, 21 Juli 2022 18:12

Mengedar Ganja, Karyawan Koperasi di Serang ini Diciduk Polisi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
CA (28) Pelaku pengedar Ganja di Serang. Ia juga merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Kini ditahan di Polres Serang. (Ist)
CA (28) Pelaku pengedar Ganja di Serang. Ia juga merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Kini ditahan di Polres Serang. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam berinisial CA (28) di kabupaten Serang, Banten terpaksa berurusan dengan Polisi.

CA ditangkap Satres Narkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan Ganja. CA ditangkap di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (18/07).

Ia merupakan warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga : Hadiri Sespim Perubahan Zona VII di Malino, Cak Imin Tekankan Integritas dan Mentalitas Kader

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Koperasi ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi,” terang Yudha, Kamis (21/07/2022).

Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun

Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.

“Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” tambah Yudha.

Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja seberat 93,1 gram yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.

Baca Juga : Usung Tema Energi Ramah Lingkungan, Pemprov Sulbar bersama PLN Gelar PLN Mobile Sulbar Run 2024

“Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.

Kasat Res Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan motif tersangka berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.

Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga : Ribuan Milenial dan Gen-Z di Gowa Serukan Pilih Hati Damai di Pilkada 2024

“Motifnya karena ekonomi tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis,” tambah Michael.

Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646