0%
logo header
Kamis, 10 Agustus 2023 18:53

Menkumham Dorong Keterlibatan APH Samakan Presepsi Terkait KUHP Baru

Chaerani
Editor : Chaerani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di The Trans Resort Bali, Rabu (09/08/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di The Trans Resort Bali, Rabu (09/08/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DENPASAR — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk menyamakan presepsi dalam menyambut pemberlakukan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Yasonna mengatakan, setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, utamanya dalam menyamakan persepsi APH.

“Peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP,” katanya dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di The Trans Resort Bali, Rabu (09/08/2023).

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

Menurutnya, penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting. Artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kemenkumham bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly.

Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon

Yasonna mengatakan, upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” terangnya.

Baca Juga : Komitmen Sejahterakan Petani, Warga Janjikan Kemenangan Hati Damai di Desa Bone

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Ia menyebut, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

Baca Juga : Berhasil Kembangkan Kampus, Prof Melantik Duduki Kursi Rektor Unsa Makassar Keempat Kalinya

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Baca Juga : Berhasil Kembangkan Kampus, Prof Melantik Duduki Kursi Rektor Unsa Makassar Keempat Kalinya

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646