REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOLO – Isi takaran produk minyak goreng MinyaKita yang tak sesuai dengan label juga ditemukan di Solo, Jawa Tengah. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menemukan langsung produk tersebut saat melakukan inspeksi di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada kemasan MinyaKita yang dijual di pasar. Pemeriksaan dilakukan pada dua jenis kemasan, yaitu botol dan bungkus plastik.
“Kami sidak, yang pertama bagus di pasar murah PT Pos tadi operasi pemerintah sudah sesuai ukuran 1 liter harga Rp14.700. Kemudian yang kemasan botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki. Begitu juga kemasan bungkus plastik, isi hanya 950 ml,” ujar Amran di sela-sela inspeksi tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Inspeksi diawali dengan pemeriksaan minyak goreng MinyaKita di pasar murah yang diadakan oleh PT Pos Besar Solo. Terkonfirmasi, kemasan MinyaKita sesuai dengan takaran 1 liter. Langkah PT Pos dalam melaksanakan operasi pasar dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai dengan peraturan pemerintah diapresiasi.
Namun, ketika inspeksi dilanjutkan ke Pasar Gede, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng yang dijual oleh para pedagang.
Amran Sulaiman pun mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran takaran ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Aparat harus menindak jika ada kecurangan takaran dan memainkan harga pangan di atas HET,” tegas Amran Sulaiman.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada MinyaKita kemasan satu liter tersebut.
Sementara itu, melalui laman resminya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan mulai menarik produk minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita, yang volume isinya kurang dari satu liter, yakni sekitar 750-800 mililiter, dari peredaran.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (10/3/2025) di Jakarta. Budi menjelaskan, kasus pengurangan takaran ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang langsung disegel dan dihentikan operasionalnya.
Sekadar diketahui, MinyaKita sendiri merupakan program minyak goreng rakyat, hasil kewajiban pasok domestik atau Domestic Market Obligation atau DMO dari para produsen di dalam negeri. Setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.
Bulan ini realisasinya baru 30 ribu ton, padahal target pemerintah 250 ribu ton per bulan. Sedangkan kebutuhan nasional minyak goreng per bulan 257 ribu ton per bulan. (*)