0%
logo header
Minggu, 31 Januari 2021 23:08

Menunggak, PLN Putuskan Aliran Listrik di 44 Gedung Pemkab Asahan

Menunggak, PLN Putuskan Aliran Listrik di 44 Gedung Pemkab Asahan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ASAHAN — Sebanyak 44 Gedung maupun fasilitas perkantoran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, secara bertahap diputus sementara aliran listriknya oleh PLN Kisaran akibat menunggak pembayaran. Salah satu kantor yang sudah dilakukan pemutusan adalah Dinas Kominfo, yang menyebabkan terganggunya layanan jaringan internet pada sejumlah fasilitas layanan hingga kecamatan.

“Kita sangat kecewa kepada PLN atas pemutusan ini. Karena jauh sebelum pemutusan ini, dilakukan Kominfo sudah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik,” kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmad Hidayat Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/01/2021).

Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya bukannya tak ingin melakukan pembayaran. Hal tersebut dikarenakan ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, dimana sebelumnya bernama Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Seluruh organisasi perangkat daerah Asahan bahkan di Indonesia saat ini belum bisa melakukan pembayaran karena ada perubahan aplikasi untuk perubahan laporan keuangan. Kita akui PLN di sini punya target, tapi harus perhatikan juga kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Hidayat juga mengatakan, PLN adalah bagian dari pemerintah, maka sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sistim.

“Tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” katanya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Manager PLN ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan dikonfirmasi membenarkan perihal pemutusan sementara sejumlah gedung perkantoran milik pemerintah daerah Asahan. Kata dia, rencananya pemutusan dilakukan bertahap dan telah melalui prosedur.

“Yang jelas sebelum dilakukan pemutusan sementara ini terlebih dulu kita terbitkan invoice sebelum tanggal 20. Kemudian kita kirimkan lagi surat pemberitahuan, baru dilakukan pemutusan sementara,” kata Rosi sembari membenarkan ada 44 gedung dan fasilitas pemerintahan milik Pemkab Asahan secara bertahap dilakukan pemutusan. (Supri Agus)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646