0%
logo header
Kamis, 10 Maret 2022 23:24

Merasa Diancam Oknum LSM, Waria di Jeneponto Lapor Polisi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Seorang waria bernama Reski Wahyu alias Abel saat diinterogasi penyidik Polres Jeneponto, Kamis (10/3/2022). (Foto: Istimewa)
Seorang waria bernama Reski Wahyu alias Abel saat diinterogasi penyidik Polres Jeneponto, Kamis (10/3/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Reski Wahyu alias Abel, merupakan seorang waria di Kabupaten Jeneponto melaporkan salah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polisi.

Laporan itu ditujukan kepada Husnamir Rukka atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Reski Wahyu alias Abel mengatakan laporan itu berawal dari festival waria di Pasar Malam Tolo, Kecamatan Kelara.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Ia menjelaskan sudah mendapatkan izin dari pemerintah bahkan kegiatan yang mereka lakukan disetujui.

“Saat acaranya sudah siap panggung dan lainnya, eh malah berkoar-berkoarmi,” jelasnya, Kamis (10/3/2022).

Ia juga mengeluarkan kata-kata tak senonoh yang ditulis di sosial media facebook bahkan messenger.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

“Oknum itu melakukan postingan yang kurang bijak di sosmed dengan kata-kata kasar hingga pesan massenger,” ucapnya.

Tak sampai disitu, terduga mendatangi sekelompok waeia dengan mengeluarkan nada ancaman.

“Usai menyerang saya dengan kata-kata kasar melalui inbox facebook, teman saya didatangi Rukka dengan membawa sebilah parang dan menunjukkan foto saya hingga menanyakan alamat rumah saya ke teman saat itu,” terang Abel.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aipda Pamili membenarkan laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2022/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Maret 2022.

Tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 336.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

Pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar 15.22 Wita di jalan pahlawan, Tolo, Kelara, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Iya benar, namun untuk penanganan kasusnya saat ini belum diketahui unit mana yang akan menangani,” ucapnya saat di konfirmasi Republiknews.co.id.

Untuk penanganannya sendiri, sambung Pamili, itu tergantung dari pimpinan. “Tunggu dulu diaposisinya Ka, siapa unit yang tangani,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646