REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Satuan Reskrim Polres Bulukumba Sulawesi Selatan melalui Tim Resmob meringkus seorang pria berinisial AD (17), warga Jalan Baronang Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Ahad (06/02/2022) dinihari.
AD diringkus polisi lantaran terlibat aksi kriminal dengan melakukan penganiayaan kepada warga Jalan Cumi-cumi kelurahan Ela-Ela bernama Muh Takbir (19) dengan memanah korban dengan anak panah busur.
“Kejadian penganiayaan atau pembusuran tersebut terjadi di Jalan Baronang Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu pada Sabtu 05 februari 2022 sekitar pukul 23.30 WITA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, Ahad (06/02) pagi.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
Selain itu, Mantan Kapolsek Ujung Loe itu juga menerangkan kronologi kejadian. Berawal dari ketika Pelaku dan Korban sama-sama sedang menenggak minuman keras tradisional jenis Ballo namun tiba-tiba pelaku meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke lokasi tersebut.
Tanpa diketahui sebabnya pelaku AD langsung membusur korban hingga busur panah mengenai bagian dahi kiri korban.
“Setelah dilakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan adapun motifnya karena pelaku merasa tersinggung dengan korban yang dianggap telah mengganggu lokasi minumnya,” jelas Yusuf.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
Dari kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Aiptu Hardiman Yacob yang telah mengantongi identitas pelaku, langsung menuju TKP dan meringkus pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah ketapel (busur) dan 2 buah anak panah.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Yusuf. (*)
