0%
logo header
Kamis, 06 Agustus 2020 18:39

Meski Tak Diberi Izin Selama Pandemi Covid-19, THM di Jalan Kemakmuran Soppeng Tetap Buka

La Saddam
Editor : La Saddam
Tangga naik ke lantai 2 salah satu THM di Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Rabu (05/08/2020).
Tangga naik ke lantai 2 salah satu THM di Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Rabu (05/08/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng belum mengeluarkan Izin Tempat Hiburan Malam (THM) dalam kondisi pandemi covid-19 belum berakhir, pasalnya Soppeng termasuk dalam kategori zona merah dari penyebaran virus corona.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono saat ditemui di Polres Soppeng, Rabu (05/08/2020) kemarin.

Ditegaskan bahwa tidak akan memberikan Izin terhadap pengusaha Hiburan Malam dikarenakan Soppeng masih status zona merah dari jumlah pasien positif Covid-19.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Tidak ada izin THM saya keluarkan,  sudah banyak yang menghadap dan surat permintaan Izinnya di meja saya, tetapi saya tidak akan berikan izin,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa tidak dikeluarkannya  izin THM karena ditempat hiburan malam tentu tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat seperti itu beda warung dengan warkop, THM itu tertutup pasti sudah bukan jaga jarak lagi, malah yang jauh mendekat, apalagi kalau  sudah ada alkohol dan perempuannya,” sambungnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Namun, meski pihak Kepolisian tidak memberikan izin, telah terpantau salah satu tempat hiburan malam Karaoke di Soppeng nekat beroperasi dimasa pandemi covid 19.

Dari penelusuran rumah karaoke di jalan kemakmuran, tampak sepi namun terpantau ruangan yang disiapkan full pengunjung dan buka hingga pukul 01.00 dini hari.

Sementara, Ketua LSM Lembaga pemantau Korupsi dan Aparatur Negara, Alfret, yang dimintai tanggapannya, Kamis (06/08/2020) mengatakan bahwa pihak Kepolisian mestinya bertindak tegas atas adanya pengusaha THM disoppeng yang masih bandel.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

“Ada apa, kok cuman dia yang beroperasi?, mesti ditindak karena jelas-jelas protokol kesehatan tidak diberlakukan, apalagi belum ada izin yang dikeluarkan dari Kepolisian,” sebutnya. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646