0%
logo header
Kamis, 16 Juni 2022 12:01

Miris, Nilai Kontrak Perpanjangan SHGB 75 Ruko Milik Pemprov di Latanete Plaza Hanya Rp65 Juta untuk 20 Tahun

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat antara Perseroda Sulawesi Selatan bersama warga pemilik SHGB 2011 di Hotel GSPH, Jalan Manunggal, Rabu (15/6/2022). (Foto: Istimewa)
Suasana rapat antara Perseroda Sulawesi Selatan bersama warga pemilik SHGB 2011 di Hotel GSPH, Jalan Manunggal, Rabu (15/6/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulawesi Selatan menggelar rapat bersama warga pemilik SHGB 2011 di Hotel GSPH, Jalan Manunggal, Rabu (15/6/2022).

Selain warga, rapat tersebut juga dihadiri oleh Muhammad Hasri dan Asruddin Noer mewakili Inspektorat, serta Mauli Yadi Rauf dari Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Andi Ulumiddin dari Biro Aset Pemprov Sulsel.

Ditektur Operasional PT SCI, Rendra Darwis menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan serupa bersama warga tiga pekan sebelumnya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Ini sebagai bukti keseriusan kami untuk menindaklanjuti temuan inspektorat mengenai kerugian negara atas kontrak perpanjangan SHGB pada tahun 2011 lalu,” kata Rendra dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat, Muhammad Hasri menegaskan bahwa semua permasalahan yang ada dengan warga harus segera diselesaikan dengan cara persuasif. Hal ini mengingat tanah yang bangunannya ditempati warga tersebut adalah lahan milik Pemprov Sulsel.

“Temuan inspektorat dalam LHP tersebut wajib untuk ditindaklanjuti. Sebab merupakan bagian dari kebijakan hukum terhadap pengelolaan pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Adapun temuan LHP dimaksud adalah kejanggalan atas perpanjangan HGB yang merugikan daerah. Diantaranya, harga 1 unit ruko untuk perpanjangan HGB pada tahun 2011 yang lalu hingga 2031 hanya senilai Rp50 juta-Rp75 juta per unit ruko 3 lantai untuk 20 tahun.

Jika dirincikan hanya bernilai kisaran Rp3.250.000 per tahun. Tidak sesuai nilai appraisal tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar.

Temuan lainnya adalah perpanjangan HGB setelah selesai 20 tahun, hanya boleh di tambahkan 10 tahun untuk perpanjangan. Namun ternyata diperpanjang hingga 20 tahun. Kebijakan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB aset atau lahan daerah.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Temuan terakhir adalah tidak adanya persetujuan prinsip dari gubernur sebagaimana diamanatkan pada Pasal 13 Kempmendagri Nomor 43 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perpanjangan kerjasama pemanfaatan aset harus atas izin prinsip gubernur selama 6 bulan sebelum habis masa perjanjian.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf menegaskan bahwa kehadiran pihaknya pada pertemuan ini adalah untuk mempertegas sikap Pemprov Sulsel. Pihaknya menyarankan kepada Perseroda untuk menjalankan kebijakan hukum LHP dengan meminta pembayaran untuk HGB jangka waktu perpanjangan senilai Rp400 juta setiap rukonya sesuai dengan nilai appraisal yang diterbitkan dalam perintah LHP Inspektorat.

“Atas kejanggalan kebijakan tersebut, maka kami tetap akan meminta pembayaran yang seharusnya kepada para warga pemegang HGB sesuai dengan aturan dan kebijakan yang di terbitkan oleh Pemprov Sulsel,” kata Mauli Yadi Rauf.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Masa ada ruko dialihkan HGB-nya selama 20 tahun hanya Rp65 juta tidak masuk diakal nilainya. Nilai Rp65 juta ini juga pernah disesalkan oleh Kepala BPN Kota Makassar saat rapat gabungan Pemprov, Perseroda dan BPN Kota Makassar bulan lalu,” demikian konsultan hukum Perseroda Sulsel, Nandar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646