0%
logo header
Rabu, 17 Februari 2021 15:58

MK Tolak Gugatan IBAS-RIO, Budiman Menunggu Pelantikan Sebagai Bupati Luwu Timur

MK Tolak Gugatan Ibas-Rio
MK Tolak Gugatan Ibas-Rio

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM– Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Luwu Timur, Rabu (17/02/2021).

Sidang putusan tersebut dipimpin ketua MK, Anwar Usman didampingi 8 hakim konstitusi.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan permohonan pemohon pasangan calon nomor urut 2 IBAS-RIO ditolak atau tidak diterima.

Baca Juga : Tim Verifikasi KKS Sulsel Lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan di Luwu Timur

“Setelah mendengarkan, mempelajari dan mencermati keterangan pihak pemohon, jawaban dan keterangan pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan maka dengan ini Mahkamah dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.

Sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK.

Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.

Baca Juga : Masuk Wilayah Rawan Bencana, Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop Rencana Kontijensi Gempa dan Pra Simulasi

Sebelumnya, pada Pemilihan Kepala Daerah Luwu Timur 9 Desember 2020 lalu KPU Luwu Timur telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara dua pasangan calon masing-masing Muhammad Thorig Husler- Budiman dan paslon Irwan bachri Syam- Andi Rio Patiwiri.

Dari hasil rekapitulasi tersebut paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara atau menang suara atas paslon nomor urut 2, IBAS-RIO yang meraih 77.228 suara.

Keluarnya keputusan MK ini, Budiman kini tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Bupati Luwu Timur. (Ril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646