REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Model Ayu Aulia didampingi kuasa hukumnya, Herdiyan Saksono mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/03/2022).
Ayu menjalani pemeriksaan atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ade Ratna Sari.
“Hari ini kami mau BAP atas laporan kemarin. Ini atas laporan kita pasal 310 dan 311 KUHP jucto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Pemeriksaan terhadap Ayu Aulia selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami sebetulnya memenuhi panggilan kami di penyidik karena laporan kami di Polres Jakarta Selatan yang waktu itu. Kami sebagai pelapor ya, melaporkan terlapor yang inisial A,” ujar Herdiyan.
Herdiyan mengaku bahwa selama tiga jam lebih diperiksa, kliennya dicecar 12 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Selebihnya, pihak Ayu Aulia belum bisa memaparkan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.
Ayu Aulia sebelumnya melaporkan Ade Ratna atas dugaan pencemaran nama baik pada 2 Maret 2022.
Ia melaporkan Ade Ratna atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan 310 juncto pasal 27 UUD ITE pasal 45 UUD ayat 2.
Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun
Tak terima, Ayu Aulia kemudian melaporkan balik Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sekadar informasi, Ayu Aulia dikabarkan melakukan percobaan bunuh diri pada hari Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia disebut menenggak 50 butir paracetamol dan 50 butir antibiotik.
Tak hanya itu, Ayu Aulia juga dikabarkan menyayat tangannya hingga kehabisan darah. Kejadian tersebut dilakukan oleh Ayu Aulia di apartemennya Puri Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas
Nama Ade Ratna Sari sendiri sempat mencuri perhatian lantaran berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Ayu Aulia terluka karena dugaan percobaan bunuh diri.
Saat itu, Ade Ratna Sari mengaku sebagai kakak angkat dan memberikan keterangan mengenai percobaan bunuh diri Ayu Aulia adalah rekayasa (setingan).
