REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGSEL — Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan di sebuah sekolah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Selatan.
Kejadian bermula pada Selasa12 Juli 2022. Korban yang diduga dicabuli menceritakannya kepada korban 2 dan korban 3 ternyata
korban 2 dan korban 3 merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian korban 3 menceritakannya kepada guru di sekolah tersebut, kemudian guru
mengklarifikasi kejadian tersebut terhadap korban melalui telephone WhatsApp.
Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang
Setelah kejadian tersebut guru memanggil para korban bersama dengan orang tuanya untuk
datang ke sekolah.
Setelah kejadian tersebut guru menghubungi Binmas, lalu melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan dan melakukan Visum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), seorang guru agama serta pelatih ekskul pramuka dan paskibra.
Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya
“Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/07/2022).
Pelaku, lanjut Zulpan, melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” jelas Zulpan.
Baca Juga : Komplotan Bersenjata Rampok Toko Emas Dibekuk, Satu Orang Disersi Dari TNI
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.
