0%
logo header
Rabu, 20 Juli 2022 13:31

Motif Cemburu, Pemuda di Jakarta Bunuh Pacarnya di Kamar Kost

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, berbincang dengan (INA) Pelaku Pembunuhan di Dalam Kamar Kost, Saat Gelar Press Confrence. (Istimewa)
kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, berbincang dengan (INA) Pelaku Pembunuhan di Dalam Kamar Kost, Saat Gelar Press Confrence. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Reskrim Polsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita di kamar kos Jalan Buaran Megah, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pria berinisial INA (26) ini adalah pacar korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku INA diduga tega menghabisi nyawa pacarnya berinisial YP (19) lantaran cemburu. Korban dibunuh pada Senin (18/7/2022).

“Tersangka awalnya cemburu karena tidak ada komunikasi, diam-diaman. Akhirnya mengecek HP korban dan mungkin dalam HP itu ada chatting yang menimbulkan kecemburuan,” ungkap Budi Sartono kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga : Ayah dan Anak Pelaku Pembunuh Wartawan Papua Pos Ditangkap, Begini Kronologinya

Lebih lanjut Budi menjelaskan, korban dan pelaku terlibat percekcokan dan berujung tindak kekerasan fisik. Pelaku menampar korban dan mendorong hingga terjatuh ke atas kasus, kemudian dicekik.

“(Tersangka dan korban sempat adu) argumen, akhirnya melakukan tindakan fisik, saling menampar. Karena tersangka laki-laki badan kuat, pas korban jatuh ke bawah, ditindih pakai kaki, dan dicekik lehernya sampai meninggal dunia,” terangnya.

Setelah membunuh korban, INA pulang menuju ke rumah orang tuanya yang masih berada di daerah Klender. Polisi menangkap INA di kediamannya, dia pun mengaku telah membunuh korban.

Baca Juga : Melawan Hingga Berusaha Rampas Senjata Polisi, Mahasiswi di Jakarta Jadi Tersangka

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646