REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Town Makassar, Sabtu (22/7/2023).
Pada sosialisasi Perda kali ini, Muchlis Misbah menghadirkan dua Camat yakni Camat Makassar, Harun Rani dan Camat Rappocini, Muh Aminuddin sebagai narasumber untuk membahas pengelolaan sampah.
Muchlis Misbah mengatakan bahwa pengelolaan persampahan ini merupakan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tidak pernah putus, baik di rumah tangga maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Mengelola persampahan ini merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat, karena itu penting agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelasnya.
Karenanya, menurut Legislator Partai Hanura ini, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara itu, Camat Makassar, Harun Rani mengatakan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.
Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.
“Di Kecamatan Makassar sendiri kita sudah berlakukan jadwal penjemputan sampah di rumah-rumah warga secara rutin dan pelayanan terbaik,” singkatnya. (*)