REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengakhiri agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XXIII.
Kegiatan penyebarluasan ini mengangkat tentang Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Grand Imawan, Makassar, Minggu (10/12/2023).
Muchlis Misbah mengaku di dalam perda tersebut juga memiliki banyak ide-ide yang harus dibangun bahkan bisa direvisi untuk menambah poin penting didalamnya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Contoh misalnya, masih banyaknya lahan di pesisir sungai itu kita bisa tanami mangrove, untuk menjadikan ruang terbuka hijau. Begitu pula yang ada di pinggir-pinggir kanal,” ujarnya.
“Ini kita bisa manfaatkan untuk menambah pundi-pundi ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar. Jadi untuk apa revisi perda RTH ini, yah ini untuk menambah tersedianya ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Apalagi saat ini, Pemerintah Kota dan DPRD Makassar sedang membahas mengenai Ranperda fasum-fasos.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Itu bagian daripada untuk meningkatkan RTH yang ada di Kota Makassar terus, untuk mendapatkan ruang terbuka hijau, karena kebutuhan oksigen sebenarnya juga ada di laut untuk memberikan kontribusi oksigen di udara,” tuturnya.
Kabid Keanekaragaman Hayati DLH Kota Makassar, Azhar Anwar menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” singkatnya. (*)