REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontroversi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Penolakan pasal tersebut dinilai karena dapat melegalkan perzinahan.
Ketua MUI Makassar, Syekh AG Baharuddin mengatakan, peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir e Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegasnya, di sela-sela Rapat Pengurus MUI Makassar, di kantornya, kemarin.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Baharuddin, didampingi Sekretaris Umum, KH. Maskur Yusuf, dan sejumlah pengurus lainnya.
Lanjutnya, bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir e, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Pasalnya dalam pasal ini tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan. Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Ia mengungkapkan, MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut.
“Pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya,” terangnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.
