0%
logo header
Selasa, 29 Maret 2022 20:41

Mulai 1 April 2022, Diberlakukan Tilang Batas Kecepatan dan Muatan Lebih di Tol Jadetabek

Redaksi
Editor : Redaksi
Tol Dalam Kota Jakarta. (Kompas)
Tol Dalam Kota Jakarta. (Kompas)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan itu akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yog, saat konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III

Dijelaskan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang,” jelasnya.

Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan kata Sambodo sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik

“Untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang,” jelas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646