REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan bebas ganjil genap bagi tenaga kesehatan (nakes) di DKI Jakarta segera diterapkan. Hal ini mengingat nakes merupakan ujung tombak pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan ganjil genap bagi nakes mulai berlaku besok, Rabu (16/2/2022).
“Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukkan saja suratnya,” ujar Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Melalui kebijakan ini, Polda Metro Jaya mempertegas diskresi bagi nakes baik yang menggunakan kendaraan milik rumah sakit seperti ambulans ataupun kendaraan pribadi dalam bertugas. Pasalnya, saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Mulai besok berlaku, kita berikan dispensasi karena kasus Omicron sedang tinggi,” jelasnya.
Sedikitnya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Adapun 13 kawasan tersebut masing-masing Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan MT Haryono.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya, serta Jalan Ahmad Yani. (*)
