0%
logo header
Jumat, 01 Desember 2023 10:36

Mulai Desember, BKD Parepare Ingatkan Warga Terlambat Bayar PBB Bakal Kena Denda 2 Persen

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Rahmat (Istimewa)
Ket : Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Rahmat (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Warga Kota Parepare diingatkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, keterlambatan pembayaran akan berakibat pada denda sebesar 2 persen dari total nilai pajak per bulan, dan aturan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Desember. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Rahmat.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen,” jelas Rahmat.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Perumahan Pesona Mario, 50 Unit Rumah Terjual Habis Sebelum Dibangun

Untuk memudahkan warga, Rahmat juga mengajak masyarakat untuk mengadopsi metode pembayaran yang lebih modern, seperti pembayaran online atau menggunakan Qris. Prosesnya cukup mudah dengan melakukan scan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare dan memasukkan nomor wajib pajak.

“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis,” tambah Rahmat.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran yang telah disediakan guna memastikan kewajiban PBB terpenuhi tepat waktu dan menghindari potensi denda keterlambatan yang dapat menambah beban finansial. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646