0%
logo header
Rabu, 12 Desember 2018 15:21

Mulai Desember, Wisudawan Unhas Dibekali Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Tim penyusun petunjuk teknis SKPI Unhas melakukan finalisasi buku pedoman, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sabtu (08/12/2018).
Tim penyusun petunjuk teknis SKPI Unhas melakukan finalisasi buku pedoman, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sabtu (08/12/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim penyusun petunjuk teknis Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Unhas melakukan finalisasi buku pedoman, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sabtu (08/12), hingga Minggu (09/12/2018) lalu.

Finalisasi buku pedoman ini dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof. Dr. drg. A Arsunan Arsin, M.Kes. Hadir pula Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof. Dr. Muh. Restu, MP bersama direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi, PhD dan tim lainnya dari unsur dosen dan pegawai Unhas.

“Wisudawan Unhas periode Desember 2018 ini akan dibekali dengan SKPI pertama kalinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI,” ujar Prof Arsunan.

Baca Juga : Kolaborasi Indosat dan Padivalley Dorong Keterampilan Golfer Pemula

SKPI atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

Prof Arsunan menekankan pentingnya keberadaan SKPI ini buat mahasiswa Unhas. “Singkatnya, SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas mahasiswa selama masa studi terutama di bidang penunjang kehidupan akademik, meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di tengah kehidupan masyarakat nantinya,” ujarnya.

SKPI akan diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik. Jika ijazah dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan tertentu beserta dengan nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan. Menariknya, SKPI akan menerangkan kualifikasi dan prestasi yang telah dicapai mahasiswa selama menempuh pendidikan sesuai kebutuhan pengguna sehingga lebih cepat terserap dalam dunia kerja.

Baca Juga : Fun Run IM3 di Makassar akan Dimeriahkan Pertunjukan Zumba

Pada dasarnya, format SKPI Unhas mengacu pada Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 meliputi identitas diri pemegang SKPI, Identitas Penyelenggara Program, Isi Kualifikasi dan Hasil yang dicapai, Informasi tentang Sistem Pendidikan tinggi di Indonesia, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Pengesahan SKPI. Formatnya pun menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD menjelaskan prosedur sistem penerbitan SKPI secara online.

“Setiap mahasiswa akan diberikan akun Single Sign On untuk menginput sendiri capaian prestasi terbaiknya pada sistem, kasubag kemahasiswaan dan akademik Fakultas yang selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan pencetakan,” ujarnya.

Baca Juga : IM3 Kenalkan Produk Postpaid Prime ke Komunitas Golf Padivalley

Keberadaan SKPI ini sangat penting, mahasiswa Unhas diharapkan untuk aktif berkontribusi dan dapat mencapai berbagai prestasi dan penghargaan pada level lokal, nasional, regional dan internasional.

Beberapa prestasi dan penghargaan mahasiswa dapat berupa kegiatan dibidang penalaran, organisasi dan kepemimpinan, seni dan budaya, olahraga, kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat dan kegiatan lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646