REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Situs-situs sejarah dan budaya yang saat telah menjadi destinasi wisata di Kabupaten Gowa dinilai memiliki status Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Dari dasar tersebut pun pemerintah daerah melalui Bidang Kebudayaan, Disparbud Gowa mendorong agar melalui status ODCB tersebut dapat menjadi sebuah Cagar Budaya. Salah satunya Musuem Balla Lompoa yang kini telah ditetapkan sebagai sebuah Cagar Budaya.
Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kabupaten Gowa Abdullah menilai, sebuah objek sejarah dan budaya di suatu daerah penting mendapatkan status Cagar Budaya. Sebab, hal ini dianggap adalah sebuah jati diri dari suatu daerah. Salah satunya Gowa dengan masa-masa kejayaan Kerajaan Gowa pada Abad Ke-17.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Lanjutnya, peninggalan-peninggalan yang ditemui sekarang ini dan masih memiliki nilai penting terkait dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan hingga budaya dianggap perlu ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya. Seperti Musuem Balla Lompoa sebagai pusat sejarah dan budaya daerah.
“Ketika Cagar Budaya ini ditetapkan maka otomatis dia memiliki status hukum, dari status hukum inilah yang mengikat. Sehingga keberadaannya tidak bisa dirusak atau dihilangkan karena telah adanya payung hukum yang melindungi,” terangnya, saat dikonfirmasi, kemarin.
Lanjutnya, saat ini dirinya melihat Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki komitmen besar dalam menjaga warisan sejarah dan budaya daerahnya agar tidak hilang ditengah perkembangan zaman yang kian modern. Hal ini terlihat dari komitmenya untuk mendorong agar seluruh potensi ODCB yang dimiliki dapat segera mengantongi status sebagai Cagar Budaya yang salah satunya adalah Musuem Balla Lompoa.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
”Kami melihat komitmen pemerintah daerah saat ini sudah mulai terlihat yang sebelumnya kalau bisa dibilang masih kurang karena sejak terbentuknya UU Cagar Budaya masih belum pernah melakukan penetapan. Tetapi dua tahun terakhir ini ada progres yang cukup signifikan dengan adanya penetapan, apalagi tahun ini ditargetkan ada tiga objek yang akan dijadikan Cagar Budaya,” terangnya.
Bahkan, ia menilai dengan komitmen yang ada saat ini upaya tersebut masih akan terus dilakukan dan terus berlanjut. Apalagi memang sangat banyak potensi-potensi Cagar Budaya yang dimiliki.
Abdullah menjelaskan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pada sebuah situs peninggalan sejarah dan kebudayaan agar dapat dijadikan sebuah Cagar Budaya. Di antaranya, memiliki nilai penting yang terkandung dari peninggalan tersebut, mulai dari nilai penting sejarahnya, memiliki nilai penting untuk pendidikan, pengetahuan, hingga budaya. Termasuk keberdayaannya telah ada hingga uisa 50 tahun.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Menurut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa Khadijah Tahir Muda, Kabupaten Gowa memiliki banyak potensi situs-situs sejarah dan budaya yang dicurigai sebagai cagar budaya. Bahkan diindikasikan pada setiap langkah kaki yang dijalani di Kabupaten Gowa ada objek yang berpotensi menjadi sebuah cagar budaya.
Keberadaan Kabupaten Gowa ini pun dinilai seperti Kota Yogyakarta.
”Dimana kaki kita melangkah disitu diindikasikan ada situs atau cagar budaya, ini seperti di Yogyakarta. Karena banyaknya yang diduga cagar budaya ini kita harus bergerak cepat, dan secara perlahan itu Museum Balla Lompoa terlebih dahulu kita jadikan sebagai situ cagar budaya,” terangnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Ketua Prodi Magister Arkeologi Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) ini melanjutkan, keberadaan destinasi budaya di Kabupaten Gowa, salah satunya Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya, maka secara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Ia menilai, berbicara soal etnik Bugis-Makassar, keberadaan Kabupaten Gowa ini mewakili Makassar melalui keberadaan Museum Balla Lompoa. Sehingga seharusnya memang perlu mengambil langkah cepat sebelum kebudayaan, sejarah, dan pengetahuan tentang Kabupaten Gowa melalui Museum Balla Lompoa ini dilibas oleh kebudayaan baru yang bisa menghilangkan sejarah asli daerah tersebut.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Menurut Khadijah, jika objek tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya maka pihak terkait bisa mengekspos tanpa merusak.
“Karena kadang suatu objek kita manfaatkan secara berlebihan akhirnya merusak. Sementara jika dia menjadi cagar budaya maka ada aturan hukum didalamnya yang mengingat dan harus dipatuhi, bahkan termasuk diberlakukan untuk pemerintah daerah setempat,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa Tenriawati Tahri mengatakan, saat ini Bangunan Musuem Balla Lompoa telah mendapatkan status sebagai warisan Cagar Budaya. Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada nomor 134/I/2023 Tentang Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Keputusan tersebut telah memutuskan sejumlah poin-poin penting. Pertama, menetapkan Istana Balla Lompoa di Sungguminasa sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Kedua, Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan pengawasan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Selanjutnya pada poin ketiga, bahwa perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, setiap orang dilarang melakukan perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tanpa izin Bupati Gowa.
“Dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai Cagar Budaya melalui keputusan Bapak Bupati Gowa ini maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara. Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan kedepannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya,” katanya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Gowa Ikbal Thiro. Menurutnya, setelah adanya SK penetapan Musuem Balla Lompoa sebagai Cagar Budaya pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan).
Pasalnya, hal tersebut sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek Cagar Budaya.
“Karena ini sudah dilindungi makanya memang perlu ada penguatan-penguatan yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah Cagar Budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.
“Sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan,” terangnya.