0%
logo header
Jumat, 25 Desember 2020 18:40

Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Ini Tindakan Tegas Polres Soppeng Jika Langgar Prokes Covid-19

Kapolres Soppeng, AKBP Moh. Roni Mustofa.
Kapolres Soppeng, AKBP Moh. Roni Mustofa.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepala Kepolisian Resort Soppeng menyebar sejumlah banner di titik strategis di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Dalam banner tersebut bertuliskan berupa imbauan dalam rangka Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kapolres Soppeng AKBP Moh. Roni Mustofa, membenarkan adanya sejumlah himbauan yang yang dipasang ditempat-tempat strategis di Wilayah Hukum Polres Soppeng.

“Sudah dipasang di sejumlah tempat,” ungkapnya, Jumat 25/12/2020 saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya.

Berikut imbauan yang dikeluarkan Polres Soppeng, bahwa untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban dan Mencegah penularan Covid-19 maka diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengadakan Pesta, Berkumpul, Berkerumun atau sejenisnya.

Tidak membakar/membunyikan Petasan, Kembang Api dan sejenisnya, Tidak mengkonsumsi Narkoba dan Minuman Keras.

Dan tidak melakukan konvoi, Arak-Arakan atau kegiatan lainnya yang menimbulkan Kerumunan, agar seluruh lapisan masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.

Bahwa apabila, ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan ini maka akan dilakukan Pembubaran dan tindakan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646