0%
logo header
Selasa, 19 Juli 2022 16:43

Nekat Edarkan Sabu, MR Diciduk Polsek Pasar Kemis di Rumah Kontrakan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Tersangka pengedar sabu (MR) dan barang bukti sabu di tampilkan saat press confrence selasa 19 Juli 2022. (Foto: Ist)
Tersangka pengedar sabu (MR) dan barang bukti sabu di tampilkan saat press confrence selasa 19 Juli 2022. (Foto: Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA -Tangerang Unit reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/07).

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kontrakan,”Pelaku ditangkap di kontrakan yang beralamat di Kampung Pangodokan Kidul Kelurahan Kota Bumi, kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Kompol Maryadi pada Selasa (19/07).

Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan adanya informasi dari warga bahwa sering dijadikan transaksi narkoba, “Setelah mendapat informasi tersebut kemudian team opsnal unit Reskrim  Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (28) di rumah kontrakan pelaku,” ujar Maryadi.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip  yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.

“Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR (28) serta menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap Maryadi.

Pasca penangkapan pelaku selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Atas perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Maryadi.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646