REPUBLIKNEWS.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA – Polisi gadungan berpangkat IrjenPol inisial MJ (42) asal Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran menipu warga IKN. MJ mengaku dapat mengurus sertifikat tanah milik warga bernama Icuk Budianto di lokasi IKN. Atas tindakannya itu MJ berhasil membawa kabur uang Rp 87 Juta.
“Iya pelaku sudah kita amankan, kepada korban dia mengaku perangkat IrjenPol, dan merupakan kiriman dari mabes polri yang di tugaskan di jenebora dalam rangka pengamanan IKN. Atas penipuan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 87 juta ” jelas Kapolsek Penajam, AKP Purwo Asmadi kepada media ini, Sabtu (27/8/2022).
Penipuan yang dilakukan MJ terjadi di Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam, PPU pada bulan April 2022. Saat itu Icuk mendatangi MJ meminta untuk dibantu mengurus sertifikat tanah miliknya di kawasan IKN.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Penipuan ini bermula saat korban mendatangi tersangka untuk minta dibantu pengurusan sertifikat tanah. Sebenarnya ngga ada upaya dari tersangka untuk menipu, hanya saja korban ini mendatangi tersangka karena sudah mengaku berpangkat Pati jadi percaya dan mendatangi (meminta tolong) dibuatkan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Aksi MJ pun terungkap setelahIcuk curiga lantaran sertifikat tanah yang di janjikan MJ hingga Agustus 2022 belum dikantonginya.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pengurusan sertifikat tanah, sementara uang juga sudah diserahkan, akhirnya korban melaporkannya ke kami,” terangnya
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Sebelum melapor bahkan korban memeriksa ke BPM kebenaran pelaku polisi beneran atau tidak, dengan mengecek nama pelaku tetapi tidak ada,” imbuhnya.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap MJ yang merupakan pengangguran di kediamannya di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
“Pelaku ditangkap pada 24 Agustus setelah kami menerima laporan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Meski diamankan, dari tangan MJ polisi tidak mendapati seragam polisi.
“Tidak ada, dia selama ini hanya mengaku-ngaku saja,” jelasnya.
Kepada polisi MJ menagku, uang hasil menipunya di serahkan kepada seseorang yang menjadi makelar tanah. Namun polisi tidak percaya menganggap pelaku hanya beralibi.
“Pengakuan pelaku, uangnya sempat diserahkan juga ke orang tidak dikenal untuk mengurus sertifikat tanah. Alasannya tidak kenal, tetapi itu kan tidak mungkin. Ya, itu alibinya dia saja,” sebutnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kini MJ telah di tahan di Polsek Penajam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya di sangkakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.(*)