REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Kali ini, agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda). Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini terkait Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022).
Nunung Dasniar mengajak warga untuk aktif dan meramaikan pasar tradisional. Sebab, hal itu menjadi peran dalam memulihkan ekonomi. Terlebih, situasi saat ini pandemi mulai melandai.
“Kalau bisa, masyarakat Kota Makassar meramaikan atau proaktif ke pasar. Karena itu, ikut membantu pemulihan perekonomian khusus UMKM,” kata Nunung Dasniar.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Belum lagi, sambung politisi Gerindra ini, situasi pasar lebih mendekatkan antar pembeli dan penjual. Ada interaksi sosial yang terbangun selain mendukung pemulihan ekonomi yang digagas pemerintah.
“Siapa bilang pasar modern itu murah. Justru disana mahal ketimbang pasar tradisional,” ujarnya.
Nunung juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito Hargono mengatakan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke pelaku usaha pasar tradisional. Khususnya membantu dalam hal memasarkan produksi pedagang pasar tradisional. Dia juga menyampaikan, saat ini ada tiga sektor pasar yakni tradisional, modern dan online. Sehingga, regulasi ini sudah harus direvisi lantaran tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kalau hujan begini, masyarakat memilih online. Ini yang harus dipikirkan pemerintah terkait pasar tradisional,” singkat Puspito. (*)
