0%
logo header
Senin, 30 Mei 2022 22:56

Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Ramaikan Pasar Tradisional

Rizal
Editor : Rizal
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Nunung Dasniar saat menyosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022). (Foto: Istimewa)
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Nunung Dasniar saat menyosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Kali ini, agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda). Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini terkait Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022).

Nunung Dasniar mengajak warga untuk aktif dan meramaikan pasar tradisional. Sebab, hal itu menjadi peran dalam memulihkan ekonomi. Terlebih, situasi saat ini pandemi mulai melandai.

“Kalau bisa, masyarakat Kota Makassar meramaikan atau proaktif ke pasar. Karena itu, ikut membantu pemulihan perekonomian khusus UMKM,” kata Nunung Dasniar.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Belum lagi, sambung politisi Gerindra ini, situasi pasar lebih mendekatkan antar pembeli dan penjual. Ada interaksi sosial yang terbangun selain mendukung pemulihan ekonomi yang digagas pemerintah.

“Siapa bilang pasar modern itu murah. Justru disana mahal ketimbang pasar tradisional,” ujarnya.

Nunung juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito Hargono mengatakan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke pelaku usaha pasar tradisional. Khususnya membantu dalam hal memasarkan produksi pedagang pasar tradisional. Dia juga menyampaikan, saat ini ada tiga sektor pasar yakni tradisional, modern dan online. Sehingga, regulasi ini sudah harus direvisi lantaran tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kalau hujan begini, masyarakat memilih online. Ini yang harus dipikirkan pemerintah terkait pasar tradisional,” singkat Puspito. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646