0%
logo header
Jumat, 12 Maret 2021 18:11

Nunung Dasniar Minta pelaku Usaha Tertib Administrasi Mendirikan Bangunan

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang lingkungan hidup. Kegiatan ini digelar di Hotel Dalton Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (12/03/2021).

Nunung Dasniar meminta agar pelaku usaha tertib administrasi sebelum mendirikan bangunan usaha khususnya di kawasan Biringkanaya-Tamalarea. Sebab, masih ada ditemukan membangun tanpa mengantongi izin Amdal.

“Siapapun, yang ingin membangun tolong diperhatikan amdalnya. Dampaknya kedepan seperti apa, apakah pembangunan itu tidak berisiko buat warga sekitar. Itu yang harus diperhatikan,” tegas Nunung Dasniar.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Ia mencontohkan pembangunan Toko Alaska di Jalan Pengayoman Kota Makassar yang ternyata membangun tanpa mendapat restu pemerintah. Alhasil, DPRD Kota Makassar turun langsung dan menghentikan pembangunan sembari menunggu izin yang dibutuhkan.

“Semoga dengan adanya Perda ini, bisa membantu menyebarluaskan. Kalau bukan kita yang selamatkan daerah kita, terus siapa lagi?,” jelasnya.

Sementara Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi mengatakan, ada lima unsur yang mesti dipadukan agar mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang baik di Kota Makassar. Lima unsur itu, masyarakat, pengusaha, media, akademis dan pemerintah.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Pentingnya partisipasi pentahelix ini. Bahwa lingkungan hidup akan lebih baik jika kelima unsur ini saling bekerjasama melakukan perlindungan lingkungan hidup,” jelas Aloq, sapaan akrabnya.

Pasalnya, sambung Aloq, kasus persoalan lingkungan hidup ini termasuk dalam kasus hukum khusus. Dimana, setiap laporan yang masuk ke Aparat Penegak Hukum akan terproses lama.

“Makanya, dibutuhkan sinergitas kelima unsur ini untuk memecahkan masalah ini,” ujarnya. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646