0%
logo header
Rabu, 13 September 2023 21:32

Nunung Dasniar Minta Pemkot Manfaatkan Dana CSR Wujudkan KTR Seperti di Jepang

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar saat melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar saat melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendukung adanya ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Karena itu, Nunung meminta kepada pemerintah kota untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.

Hal tersebut dikatakan Nunung saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” ujarnya.

“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi masyaratak perokok,” tambah Nunung.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Misalnya saja, kata Nunung, ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” jelasnya.

Akademisi sekaligus pemerhati lingkungan, Muhammad Reza juga menyampaikan memang masih banyak masyarakat yang tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Memang masih ada yang melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar warga kita bisa merokok ditempat yang sudah disediakan,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646