REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) memiliki tujuan dan fungsi khusus yang bertujuan dalam mendorong penguatan sektor keuangan syariah.
Dalam kepengurusan KPKS ini, Ketua KPKS dijabat Dian Ediana Rae, yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, sementara Wakil Ketua KPKS dijabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY).
Adapun, Anggota dari internal OJK yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu, Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah, dan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kemudian, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah, Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah, serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.
Sementara, Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut. Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D, Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D, dan M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA.
Selanjutnya, adapun tiga tujuan utama KPKS yaitu, pertama, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Kedua, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ketiga, mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut. Pertama, memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
Kedua, memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI. Ketiga, memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Keempat, membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Kelima, melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Keenam, KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.
Ketua KPKS Dian Ediana Rae mengungkapkan, melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi,” terangnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam. KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.
“KPKS ini diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK mengukuhkan keanggotaan KPKS sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Pengukuhan tersebut menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” katanya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Lanjutnya, forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK,” ujarnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
