REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui kolaborasi antara OJK dengan Satgas PASTI sejak Januari hingga 30 November 2024 sebanyak 3.240 entitas keuangan ilegal telah di hentikan. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri 2.930 entitas pinjaman online ilegal, dan 310 penawaran investasi ilegal.
“Ini kami temukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” terangnya, dalam pernyataannya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, kemarin.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Selanjutnya, secara akumulasi atau sejak periode 2017 hingga November 2024 OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal. Masing masing terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Kemudian, secara tahunan entitas keuangan ilegal yang banyak di blokir atau dihentikan yakni periode 2024 dengan 3.240 entitas keuangan, di 2023 dengan 2.288 entitas keuangan ilegal, dan 2.003 entitas keuangan ilegal di periode 2019.
“Hal ini merupakan komitmen kami bersama Satgas PASTI dalam memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen,” tegas Friderica.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Selain itu, hingga Oktober 2024, OJK juga meminta perbankan memblokir ±8.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account (VA) yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, kemudian telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara, Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan konsumen dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan. Hingga Oktober 2024, OJK bersama Satgas PASTI di wilayah Sulawesi Selatan telah menghentikan 4 entitas investasi ilegal.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Di peridoe yang sama kami mencatat ada 8 pengaduan layanan jasa keuangan ilegal. Terdiri dari 5 layanan investasi ilegal, dan 3 entitas pinjaman online ilegal,” terangnya.
Ia menyebutkan, adapun jenis dan nama entitas keuangan ilegal yang dihentikan yakni MSL App, Saku Sultan, dan Libery App dengan jenis perhimpunan dana, dan PT Waktunya Beli Saham dengan jenis manajemen investasi.