0%
logo header
Selasa, 12 November 2024 08:06

OJK Berhasil Selesaikan 131 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. (Dok. Humas OJK)
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga periode Oktober 2024 telah berhasil menyelesaikan perkara di sektor jasa keuangan sebanyak 131 kasus.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyebutkan, 131 perkara yang berhasil diselesaikan terdiri dari 105 perkara Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbo (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML).

“Dalam kasus yang ditangani perkara di sektor perbankan masih mendominasi dari layanan jasa keuangan lainnya secara nasional,” katanya, dalam keterangannya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjut Sophia, dari jumlah perkara yang ditangani ada 117 perkara yang telah diputus pengadilan dengan status 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

“108 perkara yang telah in kracht yakni 86 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 16 perkara PPDP, dan 1 perkara terkait sektor PPDP,” ujarnya.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646